Jasa Perizinan Reklame
Imaji Advertising adalah perusahaan yang Profesional berkecimpung di dunia outdoor advertising dan sudah berpengalaman dalam mengurus pajak reklame billboard di jabodetabek. Dengan didukung dengan SDM yang berpengalaman dan telah banyak menangani pengurusan pajak reklame billboard dan izinnya dalam berbagai ukuran dan bentuk, kami siap untuk membantu anda.
Anda tidak perlu khawatir dengan masalah perizinan dan pajak reklame billboard, karena kami telah berpengalaman mengurus izin lokasi baik lokasi pemda maupun swasta sehingga dapat selesai dengan cepat dan murah.
REKLAME BARU
- Gambar desain produk/pesan reklame yang akan disajikan;
- Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan;
- Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame;
- Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan / diwakilkan);
- Surat Pernyataan reklame belum terpasang (bermaterai);
- Surat Pernyataan tidak keberatan reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan;
- Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame;
- Gambar desain produk/pesan reklame yang akan disajikan;
- Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan;
- Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame;
- Kelayakan konstruksi reklame;
- Surat Pernyataan reklame belum terpasang (bermaterai);
- Surat Pernyataan tidak keberatan;
- Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan;
- Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Foto kendaraan;
- Foto copy STNK;
- Gambar desain produk/pesan reklame yang akan disajikan;
- Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan;
- Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan);
- Surat Pernyataan reklame belum terpasang (bermaterai).
REKLAME PERPANJANGAN / DAFTAR ULANG
- Foto reklame yang sudah terpasang;
- Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan;
- Foto copy SKPD tahun sebelumnya;
- Foto copy izin tahun lalu;
- Foto copy PBB;
- Surat pernyataan tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran (bermaterai).
- Foto reklame yang sudah terpasang;
- Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan;
- Foto copy SKPD tahun sebelumnya;
- Foto copy izin tahun lalu;
- Foto copy PBB;
- Surat pernyataan tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran (bermaterai);
- Foto copy kelayakan konstruksi reklame.
- Foto kendaraan;
- Foto copy STNK;
- Fotocopy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan;
- Foto copy SKPD tahun sebelumnya;
- Foto copy izin tahun lalu;
- Foto reklame yang sudah terpasang;
- Surat pernyataan tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran (bermaterai).
Catatan:
Pelayanan reklame <=6m² selesai dalam 1 hari sepanjang persyaratan pendaftaran yang diajukan lengkap dan dilahan swasta.
Kami juga membuka jasa perizinan dan pemasangan reklame:
- Pengurusan Pajak Reklame
- Billboard
- Videotron
- Spanduk
- Sablon
- Umbul-umbul
- Pengecatan gedung
- Instalasi Listrik
- Plastik Sign
- Trafic Building Sign
- Neon Sign
- Baliho
- dll.